PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL
COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sabtu (27/10/2018) lalu membersihkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang masih terpasang di jalan dan rumah warga.Bawaslu membersihkan APK tersebut dibantu Tim Terpadu Kepolisian, KPU, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh kawasan Kota Prabumulih.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, membenarkan bahwa APK segera harus diturunkan sesuai aturan dan amanat undang-undang.
"Ya, kita sudah bergerak dan membersihkan semua APK yang ada di Kota Prabumulih , kecuali calon perorangan, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dimana APK seperti DPD masih sangat banyak terlihat. Dan APK calon DPD memang tidak kita lepas karena sesuai aturan," terangnya.
Hal senada disampaikan Yulison Amprani SH, MH selaku Ketua Tim Zona Prabumulih, Pali, dan Muara Enim/PPM, calon DPD RI Nomor 45 M Aminuddin, SH pihaknya mengaprisiasi kinerja bawaslu yang pro aktif membersihkan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
"Dan APK calon DPD RI seperti M Aminuddin, SH maupun yang lainnya tak dibersihkan bawaslu karena sesuai amanat undang-undang yang berlaku, yaitu sampai masa tenang April 2019 nanti," tambah Yulison Amprani SH MH yang juga menjabat selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota Prabumulih ini.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pemasangan atribut-atribut kampanye sebagian sudah banyak yang dibersihkan, dan kecuali APK para calon DPD RI yang masih terlihat di lokasi. (Junaidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar