Lagi, Tim Berantas BNNK Prabumulih Amankan TSK Narkoba - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 Oktober 2018

Lagi, Tim Berantas BNNK Prabumulih Amankan TSK Narkoba


PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM -Team Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih, Jumat (26/10/2018), sekitar Pukul 16:45 WIB mendapatkan informasi akan terjadi  transaksi narkotika, di Perumahan Krakatau Claster Jalan Krakatau Kelurahan, Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang akan dijadikan transaksi narkotika tersebut.

Pengintaian tersebut dilakukan sekitar jam 17.00 WIB, datanglah sebuah mobil Toyota Yaris Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1345 Cl, memasuki garasi rumah tersebut. Dan kemudian keluarlah dua orang pria dari mobil, lalu kedua pria ini Iangsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tampak seorang pria Iangsung keluar rumah, menggunakan sepeda motor pergi dari rumah tersebut.

Berselang berapa menit kemudian, menyusul keluar lagi seorang pria meninggalkan rumah itu. Tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap pria yang keluar terakhir. Setelah berhasil diamankan, ternyata pria tersebut mengaku bernama Amri (33) tahun.

Team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat, melalui ketua RW sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terdapat di dalam  kamar tidur.

Dimana BB tersebut ditemukan sebanyak 1 paket besar narkotika dengan berat Brutto 77,17gram, yang dibungkus dalam kotak kacamata warna hitam eyewear terletak dibawah bantal, dan 1 bungkus sedang plastik kilp bening berisikan 9 paket siap edar. Dengan total berat 5,21gram diatas tempat tidur springbed, dan seperangkat alat hisap sabu terdapat diatas tempat tidur.

Bukan cukup sampai disitu saja, juga turut diamankan 1 buah KTP tersangka, 1 buah ATM, dan sejumlah uang Rp 324 ribu, 1 lembar uang dolar pecahan 1$, serta 2 lembar uang Malaysia pecahan 1 Ringgit Malaysia. tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNN Kota Prabumulih.

Kepala BNN Prabumulih, AKBP Ibnu Mundzakir, Sos, MM melalui  Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pemberantasan Abdul Gamal Alrasyid, SH mengungkap, hasil dari penangkapan kasus ini.
"Sudah tentu setidaknya kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 berbanding 100 orang," ungkapnya.

Tersangka, kata Gamal pria sapaan akrabnya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Jo 132 Ayat (1) ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara," tegasnya. (Bakron)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here