Bongkar Rumah Milik Korban, Deny Diamankan Warga - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 12 November 2018

Bongkar Rumah Milik Korban, Deny Diamankan Warga


PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM -Deny Saputra (27) warga Gang Kemang Wonosari, Kecamatan PrabumulihUtara Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan bukti awal dan proses olah TKP, Deny terbukti terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Informasi yang dihimpun, tersangka dipergoki warga saat beraksi membongkar rumah milik Yulianti Maisa (33) yang berada di wilayah Jalan Bangau, Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Merasa aksinya diketahui, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun usahanya untuk kabur gagal, setelah Ia ditangkap warga beramai- ramai. Selanjutnya tersangka digiring warga ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mendapati serahan itu, petugas kepolisian langsung membawa tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan reka ulang perkara. Selama proses, petugas didampingi saksi Aprianto Simbolon selaku masyarakat yang menangkap tersangka dan ketua RT setempat.

Dari olah TKP, diketahui modus pelaku yakni merusak gembok pintu depan dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak sejumlah barang dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 500 Ribu yang tersimpan di dalam lemari etalase rumah korban.

Usai melakukan proses penanganan perkara tersebut, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Bersamanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah martil, gembok merk phonik, engsel gembok yang telah rusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH didampingi Kapolsek Timur AKP Alhadi Aljansyah, SH mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut cacatatan Pihak kepolisian, tersangka merupakan resedivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas  Muara Enim Tahun 2015 dalam perkara  372 KUHP.
"Dari hasil olah TKP, tersangka terbukti melakukan pencurian di saat korban tidak berada dirumah. Akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH saat dikonfirmasi, Senin (12/11).

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian tersangka mengaku mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong. Dikatakanya, Ia sendiri yang mengantar pemilik rumah ke jalan Jenderal sudirman untuk pergi ke Kota Palembang.
"Aku ini ngojek pak, aku ngantar korban dari rumahnya ke jalan Jenderal Sudirman untuk pergi ke Palembang naik mobil. Karena didukung situasi, aku bawa linggis dan nekat melakukan pencurian," Sesalnya. (Bakron)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here