PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM – Banyaknya temuan kerugian negara terhadap sejumlah pengerjaan proyek di Kota Prabumulih membuat pihak ketiga harus bertanggungjawab.
Maka dari itu, pihak ketiga dipaksa harus mengembalikan sejumlah uang atas kelebihan pembayaran proyek yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Prabumulih, Drs Yosef Manjam usai menggelar kegiatan sidang yang digelar di Aula Rapat Pemkot Prabumulih, Kamis (01/11/2018).
Yosef menjelaskan, sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, maka pihaknya wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Untuk itu pihaknya telah menyurati seluruh pihak terkait yang terbentur dalam kelebihan pembayaran, dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Proses sidang sudah kita lakukan. Intinya pihak ketiga harus mengembalikan uang atas kelebihan pembayaran proyek yang telah mereka kerjakan. Karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,” ujar Yosef.
Lebih lanjut Yosef menuturkan, pihaknya memberikan tenggat waktu pengembalian hingga enam bulan kedepan. Jika tidak, maka pihaknya akan memproses hal tersebut lebih lanjut.
“Jika tidak dikembalikan tentunya akan merugikan negara. Besaran kelebihan bayar ada yang diatas lima juta hingga puluhan juta rupiah. Jika tidak dikembalikan tentu ada sanksi yang sudah menunggu,” tegasnya seraya enggan menyebutkan secara rinci besaran kerugian negara tersebut.
Disinggung terkait sanksi yang akan diterapkan, Yosef mengaku hal tersebut dikembalikan berdasarkan kebijakan walikota.
“Tergantung kebijakan dari walikota. Bisa saja diproses secara hukum atau pihak ketiga tidak bisa menjadi rekanan lagi dalam menjalankan proyek,” katanya.
Setidaknya ada sekitar 14 kontraktor yang dipanggil untuk menghadiri kegiatan sidang tersebut. Selain pihak ketiga, juga terdapat satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas PUPR yang juga menjadi temuan BPK.
“Temuan untuk OPD ini adalah kelebihan bayar honorium pegawai. Ini sudah sebagian besar mengembalikannya. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas daerah. Target kita 100 persen harus selesai hingga tenggat waktu yang telah ditentukan,” tukasnya. (Bakron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar