MUARA ENIM, BERANTASSUMSEL.COM - Sungguh naas nasib Rio Widodo Bin Suhaimi (23) Warga Desa Bitis, Dusun 1, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terpaksa dipolisikan temannya sendiri lantaran meminjam motor teman tapi hingga tiba waktu dijanjikan, motor tak kunjung dikembalikan pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, SH, menceritakan penangkapan pelaku Rio Widodo setelah pihaknya menerima laporan korban atas nama Ibrohim Bin Suhartono (27) tahun.
"Dimana warga yang melapor itu berdomisili sebagai warga Dusun I Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, (13/10/2018) lalu," ungkap kapolsek.
Sebelumnya, Sabtu13 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di bedeng milik Rizal Efendi di Dusun I Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Kemudian datang pelaku Rio Widodo Bin Suhaimi ke bedeng milik pelapor dan meminjam motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nomor Polisi (Nopol) BG 2614 AO dengan Nomor Rangka MH32S60049K537800, dan Nomor Mesin 2S6-537861 An. STNK Hendra Davrionto milik pelapor dan hingga saat ini sepeda motor milik pelapor tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gelumbang guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Lanjut kapolsek, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, MH dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan kemudian di Sabtu 10 November 2018 sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di jalan depan alfamart Desa talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Dan, kemudian kanit reskrim bersama anggota opsnal reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi alfamart tempat keberadaan tersangka.
"Dan ternyata benar pelaku sedang berada disana, kemudian petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangkan pada Sabtu (10/11/2018 sekitar jam 14.30 WIB, dan tersangka berikut barang bukti segera dibawa ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indrowono.
"Nah, tersangka akan kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegasnya. (Bakron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar