November Jalan Umum Bebas Angkutan Batubara - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 07 November 2018

November Jalan Umum Bebas Angkutan Batubara


PALEMBANG, BERANTASSUMSEL.COM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Cara Angkutan Batubara, dan diberlakukan mulai 8 November 2018.
“Resmi dicabut, sudah saya tandatangani dan diberlakukan mulai tanggal 8 November 2018. Jadi, harapan masyarakat sudah diakomodir dengan memberlakukan Perda No 5 Tahun 2011 yang selama ini pelaksanaannya tertunda. Kebetulan masyarakat juga sudah menginginkan bahwa angkutan batubara ini sudah tidak lagi mengganggu aktifitas masyarakat yang menggunakan jalan umum,” tegas Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (06/11/2018).

Herman Deru menerangkan, pencabutan pergub tersebut juga mendapat dukungan dari para pengusaha tambang dan pengusaha angkutan batubara, untuk mengalihkan angkutan batubara ke jalan khusus dan kereta api.
“Wartawan juga tolong mengawasi ini, terkhusus yang menuju ke utara dari Prabumulih ke Palembang diharapkan clean. Memang ada yang sedang diupayakan untuk dibangun pintu masuk dari kota Lahat menuju Tanjung Jambu, karena itu adalah gerbang pertama masuk jalan khusus. Bukan dispensasi tapi masih diberi toleransi sampai pintu masuknya dibuat,” terangnya.

Mantan Bupati OKU Timur itu menolak jika kebijakan pencabutan pergub itu terlambat. Karena, jelas Deru, pada rezim sekaranglah masyarakat meminta itu. Dalam Perda No 5 Tahun 2011 itu sebenarnya hanya memberikan toleransi dua tahun saja. “Tapi nyatanya malah 10 tahun, makanya masyarakat resah. Jadi kita jawab sekarang. Mungkin yang terdulu ada pertimbangan lain, misalnya jalan khususnya belum jadi.

Sekarangkan jalan khususnya sudah selesai dan dengan penuh kesadaran kawan-kawan pemilik tambang dan angkutan akan melalui jalan khusus. Pun misalnya dijalan ada sesuatu yang terjadi dan ada yang melanggar, dimohon kepada petugas baik polisi dan dishub untuk menindak tegas pelanggar yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terhadap jalan yang dilalui,” tegasnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri menuturkan, setelah dicabutnya Pergub No23/2012 itu, maka mulai 8 November 2018 angkutan batubara dilakukan oleh angkutan khusus. Angkutan khusus ini dilakukan pada dua jalan, yakni jalan khusus angkutan batubara dan jalan khusus angkutan kereta api.
“Kita tahu saat ini untuk kereta api, itu ada tiga tempat untuk loading batubara, Tanjung Enim, Suka Cinta Lahat dan Banjar Sari Lahat, terakhir jalan khusus angkutan batubara Tanjung Jambu. Jadi, mulai dari Muaraenim hingga ke Palembang total tidak ada lagi truk yang mengungkut batubara,” tandasnya. (Fornews.com/Bakron)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here