PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih melaksanakan pengangkatan sumpah kerahasiaan rekam medis kepada puluhan atau tepatnya sebanyak 36 pegawai tenaga administrasi, dan pegawai RSUD Kota Prabumulih bertempat di Auditorium RSUD Kota Prabumulih, Kamis (08/11/2018).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasian rekam medis atau latar belakang penyakit seorang pasien dari masyarakat umum atau pun publik yang tidak berhak mendapatkan informasi tersebut.
dr Efrizal Syamsudin selaku Pelaksana Tugas (Plt)) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih mengatakan, bahwa riwayat penyakit/rekam medis seorang pasien tidak boleh di beritahukan dan disebarluaskan kepada orang lain yang bukan ahli waris atau pun keluarga pasien. Karena hal itu dapat menurunkan image pasien bahkan bisa menjadikan pasien menjadi terhina dimata masyarakat umum.
”Kita beri contoh penyakit HIV AID dan Tubercolusis (TBC) yang dapat membuat pasien menjadi terhina dimata masyarakat, disini kita melakukan sumpah tersebut untuk melindungi pasien dan tidak memberitahukan riwayat penyakit seorang pasien kepada orang lain," ungkapnya.
Informasi tersebut bisa didapatkan tapi hanya untuk keluarga terdekat pasien, dan untuk kepentingan pengadilan.
“Itu sebagai bentuk keterbukaan tenaga medis kepada keluarga pasien, dan bisa kita buka informasi tersebut hanya buat kepentingan pengadilan saja," tambahnya. (Bakron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar