GADINGREJO, BERANTAS SUMSEL.COM – Teknologi Informasi memiliki fungsi untuk mempermudah penyampaian informasi, dan terwujudnya sistem pengelolaan data yang lebih baik serta terintegrasi, termasuk di pemerintahan desa atau pekon.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Pringsewu Dr, H Fauzi saat membuka workshop pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi bagi perangkat pekon se-Kabupaten Pringsewu di Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu, Senin (12/11/18).
Dikatakan Wakil Bupati Pringsewu, konsekuensi diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa atau pekon dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Di Undang-undanf tersebut, desa merupakan komunitas yang berkepemerintahan sendiri, yang berpegang pada asas demokrasi.
Keterbukaan informasi oleh pemerintah desa, kata wabup, dimaksudkan agar warga mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan.
Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, didampingi Kadis Komunikasi dan lnformatika Pringsewu Kuddus Heriyanto, salah satu media yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi adalah media online.
"Media online, kata Fauzi, membuat penetrasi informasi bergerak begitu cepat, yang tentu saja perlu dibarengi dengan kemampuan pengelolaan, agar informasi yang disampaikan berkualitas, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Oleh karena itu, Fauzi berharap para peserta workshop yang berjumlah 126 petugas operator IT Kantor Pekon se-Kabupaten Pringsewu, dengan narasumber Abdul Karim, MPd, redaktur eksekutif SKH Radar Lampung, serta dari Komunitas IT dan intern Diskominfo Pringsewu ini. "Betul-betul mengikuti kegiatan workshop dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya dapat mengimplementasikan dengan baik apa yang telah didapatkan selama kegiatan tersebut," pesannya. (Sumselnews/Bakron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar