Mantan Dinkes Prabumulih Sidang di Pengadilan Tipikor - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 13 Mei 2022

Mantan Dinkes Prabumulih Sidang di Pengadilan Tipikor



PRABUMULIH, BS.ID - Dugaan kasus korupsi Dana program Home Care Dana Alokasi Khusus (DAK ) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2017 yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes ) Pemkot Prabumulih, Dr, Heppy Tedjo Cahyono, akan disidangkan pada Jumat depan (20/05/2022) di Tipikor Palembang.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum tersangka Yulison Amprani, SH, MH, didampingi kuasa hukum lainnya.

"Ya, rencananya Klien kita akan disidangkan pada Jumat depan di Tipikor Palembang, dan kita siap mendampinginya saat sidang nanti," ungkap Ichon sapaan akrabnya kepada media ini, Jumat (13/05/2022).


Dikatakannya, bahwa terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat klien tersebut, kuasa hukum akan maksimal mendampinginya dan empat kuasa hukum yang telah disiapkan dari Pemkot Prabumulih meyakinkan bahwa klien kami akan koperatif menjalani sidang nanti," ucap Bung Ichon sapaan akrabnya itu saat dikonfirmasi media ini.


Sementara Kajari Prabumulih Roiriadi SH, MH, melakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Rizki Ainun SH, MH, membenarkan bahwa sidang perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono akan disidangkan pada Jumat depan  20 Mei 2022 sidang perdana di Tipikor Palembang.

"Benar terdakwa Dr Happy Tedjo akan disidangkan Jumat depan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa dari JPU di PN Tipikor Palembang," singkat JPU Kejari Prabumulih Rizki Ainun SH, MH melalui HP selulernya saat dikonfirmasi media ini, terpisah. 


Sementara itu terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadinkes) Pemerintah  Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi DAK dan BOK Tahun 2017 kini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih Sumatera Selatan. (Tion/Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here