Dua Pelaku Maling Kayu Diringkus Polisi - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 Desember 2022

Dua Pelaku Maling Kayu Diringkus Polisi



PRABUMULIH, BS.ID - Dua pencuri kayu Akasia, Bahri (35) tahun, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dan, Reni Ruslian, (38) tahun warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan Tim STSB Polsek Prabumulih Timur, Jumat, (23/12), sekitar Pukul 15.00 WIB.


Keduanya terlibat pencurian kayu Akasia di kebun Elyani Pakarandi (46) tahun warga Jalan Bukit Lebar Perum Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berlokasi di Kelurahan Muara Dua, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.


Didasari adanya laporan dari warga, adanya pencurian kayu akasia di kebun korban. Usai ditangkap keduanya, langsung diamankan Tim STSB ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum.


Turut disita sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Chainsaw, 2 bilah parang, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil truk.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. 

“Kedua pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan jebloskan ke penjara. Kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ujar Bobby.


Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Dan, pelaku diancam penjara di atas 5 tahun. 

“Kedua pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika masih ada pelaku terlibat, aksi kayu akasia di kebun warga Kelurahan Muara Dua,” tambah kapolsek tersebut. (Tion)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here