Lewat Restorative Justice, Polisi Selesai Kasus Pengeroyokan - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 22 Desember 2022

Lewat Restorative Justice, Polisi Selesai Kasus Pengeroyokan



PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menerapkan penyelesaian secara restorative justice (RJ) pada kasus dugaan pengeroyokan, yang berpusat di Aula Mako Polsek RKT. 


Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jumat 10 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, lalj di jalan cor beton depan Kantor Pertanian, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.


Tiga pelakunya, yakni Ediyanto alias Yanto (38) warga Desa Karang Bindu, Yosen (45) warga Desa Karangan dan Hendra (39) warga Desa Karangan Kecamatan RKT. 

“Mereka sepakat berdamai dengan Suwanto (45) yang beralamat di Mess Penginapan Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih yang seharian berprofesi sebagi supir,” urai Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, MH Melalui Kapolsek RKT Iptu Dedi Apriansah SH, MSi.


Lanjutnya, proses perdamaian disaksikan Tokoh adat Heru Kurniawan, Kades Karangan Yayan, Bhabinkamtibmas Desa Karangan Bripka Dasrianto, Bhabinkamtibmas Desa Talang Batu Aipda Rebi Nirwan. Kanit Intelkam Aiptu Latip dan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH.

"Semuanya berjalan lancar kondusif saat melaksanakan restorative justice untuk tindak pidana pengeroyokan tersebut,” terangnya.


Ia menjelaskan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pengoroyokan dipicu pelaku Ediyanto, Yosen dan Hendra menyetop mobil korban, kemudian pelaku bertanya mengenai permasalahan anak pelaku Ediyanto dikarenakan tidak senang dengan perkataan korban.


kemudian pelaku Ediyanto langsung menendang perut dan meninju diwajah, Hendra langsung meninju bagian pundak belakang dan Yosen meninju pundak belakang secara bersamaan.


Sempat dilerai warga, dan saksi kemudian korban langsung berobat ke RS Fadilah Kota prabumulih sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RT.


Kapolsek menegaskan saat ini kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar keduanya tidak akan melanjutkan ke proses pengadilan. 

“Kemudian kesepakatan itu juga telah dibuatkan surat perjanjian damai oleh pemerintah desa setempat,” tutup kapolsek. (Tion)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here