PRABUMULIH, BS.ID - Dua warga Kelurahan Tanjung Raman, yaitu SA (29) tahun dan DA, (23) tahun terlibat perkelahian pada Kamis, (23/3/202).
Mendapat adanya informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Tanjung Raman, AIPTU Joni Alyas SH menghubungi Ketua RT 06, RW 03, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dimana, kedua belah pihak dilakukan mediasi, hingga keduanya bersepakat damai dan hal itu bagian dari problem solving dilakukan Bhabinkamtibmas Tanjung Raman (TJ). Setelah menandatangani kesepakatan, jika terjadi perselisihan maka siap diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Kedua warga RT 06/RW 03 Kelurahan Tj Raman berhasil kita lakukan problem solving berujung sepakat damai,” terang AIPTU Joni Alyas SH.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH menjelaskan, khususnya kasus pidana umum dan pidana ringan bisa dilakukan problem solving.
“Problem solving ini, sebagai solusi atas permasalahan melibatkan dua warga tak selalu berujung diproses hukum. Dan, hal itu memang dibenarkan secara aturan,” aku Bobby.
Selain itu, kata dia, problem solving ini sebagai bentuk pengoptimalan pelayanan publik di tengah masyarakat. “Hal itu, bukti hadirnya para bhabinkamtibmas memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar