PRABUMULIH, BS.ID - Ahmad Riduan, 49 tahun, warga Dusun III Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa berurusan dengan personel Polsek Prabumulih Barat.
Karena ia, berani mebuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Senin, 13 Maret 2023 berupa mengaku, kalau sepeda motor Honda Beat Hitam bernopol BG 5518 DAO dirampas orang tidak dikenal di Jalan Wisata Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Namun berkat kejelian petugas, laporan palsu itu bisa diungkapkan karena banyak kejanggalan hal terjadi. Ketika pelaku, Ahmad Riduan diperiksa petugas soal kejadian aksi begal menimpanya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata sepeda motornya bukan dibegal. Tetapi, sengaja ia jual seharga Rp 5,5 juta kepada pembeli. Akibat hal itulah, ia harus merasakan dinginnya dinding penjara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Arafiq SIP menjelaskan, ternyata laporan dibegal hanya akal-akalan pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara,” tukas kapolres.
Kasusnya, kata Witdiardi tengah terus diselidiki dan dikembangkan penyidik. Guna mengejar pembeli sepeda motor pelaku.
“RA, sudah mengakui perbuatannya dan sudah kita lakukan penahanan. Proses hukumnya, tengah berjalan,” tukasnya.
Riduan Ahmad, pelaku mengatakan, mau membuat laporan palsu karena, tergiur tawaran orang hendak membeli sepeda motornya itu.
“Motor ini, kredit nunggak dha bulan. Kato dio (pembeli, red) amanlah biaso ngurus cak ini. Makonyo, aku galak bae buat laporan cak dibegal,” ujarnya.
Uang hasil penjualan sepeda motor Rp 5,5 juta, akunya habis dibuat makan sehari-hari.
“Duit hasil jual motorlah habis, buat edop kebutuhan keluargo,” pungkasnya. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar