PRABUMULIH, BS.ID - Dwi Rama, warga Jalan Ali Lekat Gang Matahari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Digrebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9,71 gram di dalam sebuah kotak rokok di dalam jok sepeda motor di rumahnya.
Usai penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung membawanya ke mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketika press release dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH pelaku DR membantah kalau dirinya pengedar sabu.
“Aku beli sabu, buat konsumsi sendiri bukan buat dijual. Itu hasil CK-CK samo kawan buat make bareng,” kilahnya.
Dijelaskannya, barang tersebut diambil dari salah seorang bandar berinisial GS di daerah Muara Tiga Kelurahan Anak Petai.
“Lah tigo kali aku ambek barang samo dio, buat paket dewek,” akunya kalau dirinya pemuja sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil lidik dan pengembangan kasus dilakukan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih.
“Hasil ungkap kasus satres narkoba berhasil diamankan pelaku DR, berikut barang bukti sabu seberat 9,71 gram. Proses hukumnya masih berjalan, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tukas Kapolres Prabumulih.
Kata dia, pelaku DR diancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” tegasnya. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar