MUSI RAWAS, BS.ID - Sebanyak 23 senjata api rakitan (senpi), meliputi 14 senpi laras panjang kecepek dan 9 senpi laras pendek pistol, berhasil disita dan diamankan personel Polres Musi Rawas (Mura), serta jajaran polsek.
Senpi yang disita tersebut merupakan bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan Operasi Senpi Musi Tahun 2023, terhitung mulai 20 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023, di seluruh wilayah salah satunya di Wilayah Hukum Polres Mura.
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan press release yang dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasi Humas, Kompol Purwono Jaya, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman.
"Pada 23 Februari 2023 Polda sumsel telah melaksanakan, “Ops Senpi Musi Tahun 2023. Yang tujuannya untuk menjaring dan memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara illegal di kalangan masyarakat," beber kapolres.
"Sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka pilkades serentak di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas. Kemudian Polres Musi Rawas segera melakukan langkah-langkah preventif maupun represif," aku Kapolres Mura.
Kapolres menjelaskan, sebagai bentuk upaya preemtif yang dilakukan oleh Polres Mura adalah memberikan himbauan terhadap masyarakat melalui polsek-polsek di jajaran Polres Mura, yang langsung menyentuh masyarakat di kecamatan serta desa-desa sekaligus memasang maklumat bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK, terkait larangan membawa senjata api, di tempat-tempat umum yang ramai, di desa maupun kecamatan.
Dalam upaya preemtif memberikan pemahaman kepada masyarakat, Polres Mura menekankan bahwa bagi masyarakat yang menyerahkan senpi illegal secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.
"Alhamdulillah hal ini disambut baik oleh masyarakat di wilayah hukum Musi Rawas yang langsung menyerahkan senjata api ilegal ke Polsek Muara Beliti pada tanggal 23 Februari 2023 berupa senjata api rakitan laras panjang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, disamping itu Polres Musi Rawas melakukan upaya tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum dan tidak mengindahkan maklumat Kapolda Sumsel.
Lalu pada 24 Februari 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik senpi illegal dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang memiliki 5 pucuk senjata api rakitan dengan rincian 2 senpira laras panjang dan 3 senpira laras pendek beserta 11 butir amunisi.
Upaya tegas Polres Musi Rawas juga berefek besar dalam operasi ini sehingga semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi illegalnya kepolsek-polsek lainnya, ada masyarakat yang menyerahkan senpi illegal miliknya melalui kades, camat, tokoh masyarakat lainnya bahkan ada yang menyerahkan sendiri secara langsung senpi rakitan yang ia miliki.
Tidak berhenti disatu pengungkapan kasus, sebelum operasi berakhir pada 10 Maret 2023, Polres Musi Rawas, kembali berhasil mengungkap 1 pelaku pemilik senpi illegal lainnya dan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 2 Butir Amunisi. Secara total Polres Musi Rawas dalam melaksanakan Ops Senpi Musi Tahun 2023 dari 23 Februari hingga 10 Maret 2023, telah berhasil mengamankan 17 senpi dari serahan masyarakat dan 6 pucuk senpi rakitan dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Musi Rawas dengan rincian.
Sebanyak 12 puncuk senpi rakitan laras panjang yang diserahkan oleh masyakarat ke seluruh Polsek Jajaran diwilayah Hukum Polres Musi Rawas, dalam waktu yang berpariatif dari 23 Februari hingga dengan 7 Maret 2023.
"Dan, 5 senjata api laras pendek serahan masyarakat ke Polsek Megang Sakti, Polsek Purwodadi, Polsek Lakitan, Polsek Tugumulyo dan Polsek BTS Ulu," ucap suami Nyonya Anggitta Danu tersebut. (Don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar