Satlantas Polres Prabumulih Pasangi Spanduk Larangan "Bali" di Jalan - PT Berantas Sumsel Media

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 24 Maret 2023

Satlantas Polres Prabumulih Pasangi Spanduk Larangan "Bali" di Jalan



PRABUMULIH, BS.ID - Sudah menjadi kewajiban dari kepolisian terus mengingati pengendara guna mematuhi aturan lalulintas memakai helm SNI, tiada berboncengan lebih dari dua dan lainnya. Kali ini, Satlas Polres Prabumulih kembali mengajak agar pengendara baik roda dua atau empat tidak melakukan balapan liar (bali) di jalan umum.

"Karena balap liar itu tak ada manfaatnya. Dan, bahkan bisa membayahi keselamatan diri sendiri," imbau Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas, AKP Muthemainah SH, Jumat (24/3/2023), kepada media ini.


Selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, lanjut dia, dengan menganggu keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan masyarakat. Bali tersebut juga bisa dipidana maksmimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.

"Nah, terkait hal itu selain kita terus menghimbau mereka (pengendara, red), khususnya buat anak-anak remaja. Disini kita juga memasangi spanduk larangan di sejumlah titik-titik ruas jalan yang ada," akunya perwira menegah (pama) tiga balok dipundaknya.


Oleh karena itulah, lanjut wanita berjilbab tersebut agar para orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka jangan sampai melakukan balap liar tersebut.

"Juga termasuk anak-anak baru gede (abg) jangan terlalu diberikan kebebasan mengendarai kendaraan. Itu bisa berbahaya. Apalagi mereka belum usia 17 tahun keatas," pesannya orang nomor satu di lingkungan Satlantas Polres Prabumulih itu. (BN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here