PRABUMULIH, BS.ID - Dimana RS (18), Warga Kecamatan Prabumulih Utara, diduga menjadi dalang pencurian di sebuah rumah kawasan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) pada Jum'at (11/8/2023), lalu.
Dalam aksinya, RS bersama rekannya ER menyatroni rumah korban Supriadi. Keduanya masuk lewat pintu belakang dan berhasil menggasak HP Acer, HP Oppo A37, Tab Advan, Rokok Acces 3 bungkus dan uang tunai RP 700 ribu rupiah.
Sialnya, aksi pencurian itu diketahui korban yang ternyata masih berada di dalam rumah. Namun kedua tersangka berhasil membawa kabur barang hasil curian.
Berbekal ciri-ciri dan identitas tersangka, korban Supriadi kemudian membuat laporan ke Mapolsek Prabumulih Barat. Ia pun mengaku telah merugi 5 juta rupiah pasca kejadian tersebut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Barat Iptu A Rafiq membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban Supriadi.
"Dari hasil penyelidikkan, ciri- cirinya memang mengarah ke tersangka RS. Tersangka berhasil kita amankan dan telah mengakui perbuatannya." ujar A Rafiq, Jumat (15/9/2023).
Dari interogasi awal, lanjut A Rafiq, tersangka RS mengaku melakukan pencurian dengan tersangka ER.
"Tersangka RS masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Terhadapnya kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka ER kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar