PRABUMULIH, BS.ID - Jajaran Polsek RKT melalui Tim Macan RKT, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian TBS PT BSP. Setelah menjebloskan ke penjara, pelakunya yaitu Riki Ricardo.
Akhirnya, pelarian Sudarsono alias Komat, (36) tahun, warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diringkus Tim Macan RKT, Selasa, 20 November 2023.
Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH, MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH berhasil dibekuk di tempat pelariannya. Ketika, mengintroasi pelaku mengakui, telah terlibat pencurian TBS 3 ton atau 108 TBS milik PT BSP bersama Riki Ricardo dan 3 rekannya, masih DPO.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek RKT. Guna proses hukum, dan penyelidikannya lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Ipda Santt Wijaya SH, MH didampingi Kanit Reskrin, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Kita berhasil mengungkap satu lagi, pelaku pencurian TBS milik PT BSP. Pelaku, KM sempat DPO. Akhirnya, berhasil ditangkap Tim Macan RKT,” ujar Santi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Kata dia, pelaku diancam di atas 5 tahun. “Kasusnya terus kita lidik dan kembangkan. Memburu pelaku, 3 orang masih DPO,” tambahnya. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar